Demi menjaga keamanan dan kesucian ibadah haji tahunan, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerapkan serangkaian tindakan ketat yang menargetkan individu yang mencoba memasuki Mekkah dan tempat-tempat suci lainnya tanpa izin resmi. Haji ilegal diancam denda 400 juta dan larangan masuk selama 10 tahun ke Arab Saudi.
Denda 400 Juta dan Larangan Masuk Selama 10 Tahun
Kementerian Arab Saudi memperingatkan bahwa siapapun yang masuk Mekkah dan ingin melaksanakan haji secara ilegal, termasuk mereka yang memiliki visa kunjungan akan didenda hingga SR20.000 (Rp 88.559.583). Bagi idividu yang memberikan fasilitas haji ilegal diancam denda 400 juta dan larangan masuk selama 10 tahun.
Langkah tegas ini sebagai upaya kerajaan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan aman dan efesien, mengingat kepadatan jemaah dan tantangan logistik di masa lalu.
Aturan ini juga memperluas tanggung jawab kepada mereka yang memfasilitasi upaya haji ilegal. Setiap orang, termasuk sponsor, tuan tanah, operator hotel, atau pengemudi, yang dengan sengaja membantu seseorang menghindari peraturan haji dapat didenda hingga SR100.000 (Rp 442.797.918).
Pelanggar juga dapat menghadapi deportasi, larangan masuk kembali selama 10 tahun, dan penyitaan kendaraan yang digunakan sambil menunggu keputusan pengadilan.
Baca Juga : Tips Memperoleh Haji Mabrur Wajib Diketahui Jemaah
Denda Diberlakukan Kesetiap Orang
Kementerian terkait menekankan bahwa hukuman atau denda akan dikalikan sesuai dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran haji ilegal. Kementerian menegaskan kembali bahwa hanya mereka yang memiliki izin haji yang sah yang dikeluarkan melalui jalur resmi yang akan diizinkan untuk mengakses Mekkah dan tempat-tempat suci di sekitarnya selama musim haji.
Pucak Haji 1446 Hijriah / 2025 M
Ibadah haji periode 1446 H/2025 M akan segera dimulai. Calon jemaah haji dari berbagai negara termasuk Indonesia kini tengah mulai melakukan pemberangkatan menuju Tanah Suci.
Dalam ajaran Islam, ibadah haji hanya dilaksanakan pada bulan Zulhijah, bulan ke-12 dalam kalender Hijriah. Rangkaian utama manasik haji berlangsung pada 8-13 Zulhijah, dengan puncaknya adalah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah.
Puncak Haji dan Hari Raya
4 Juni 2025 (8 Zulhijah 1446 H)
– Pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah.
5 Juni 2025 (9 Zulhijah 1446 H)
– Wukuf di Arafah (puncak haji).
6 Juni 2025 (10 Zulhijah 1446 H)
– Idul Adha 1446 Hijriah.
7 Juni 2025 (11 Zulhijah 1446 H)
– Hari Tasyrik I.
8 Juni 2025 (12 Zulhijah 1446 H)
– Hari Tasyrik II (Nafar Awal).
9 Juni 2025 (13 Zulhijah 1446 H)
– Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).