Sama halnya dengan Haji, menunaikan ibadah ke Baitullah dengan cara umrah juga memiliki sejumlah rukun yang harus dipenuhi.
Rukun umrah adalah hal-hal berupa amalan yang mesti dikerjakan kaum muslim saat menjalankan ibadah umrah. Rukun ini tidak boleh dianggap remeh dan perlu dicermati, lantaran menjadi penentu sah atau batalnya umrah.
Umat Islam yang melakukan sejumlah rukun umrah, maka insya Allah umrahnya sah. Sebaliknya, rukun umrah yang tidak terpenuhi maka umrahnya tidak sah atau batal.
Adapun amalan apa saja yang termasuk rukun umrah, para ulama berbeda pendapat tentangnya. Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim mengemukakan rukun umrah terdiri dari tiga, yaitu ihram, thawaf dan sa’i.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin mengemukakan rukun umrah menurut sebagian ulama berjumlah empat, yakni ihram, thawaf, sa’i dan bercukur. Empat rukun ini pula yang dinyatakan oleh madzhab Syafi’i.
4 Rukun Umrah Menurut Madzhab Syafi’i
Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti madzhab Syafi’i, untuk itu berikut penjelasan empat rukun umrahnya, dilansir dari kitab Matan Abu Syuja’ yang diterjemahkan dari kitab Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghaayah wa al-Taqrib terbitan Darul Musthafa.
- Ihram di Miqat
Secara umum, ihram artinya niat memasuki rangkaian ibadah haji dan umrah. Demikian maksud ihram di sini adalah memulai ibadah umrah di miqat.
Dalam Al-Mishbah Al-Munir dikatakan, “Seseorang yang berihram berarti ia telah berniat masuk (mulai melaksanakan) umrah atau haji. Maksudnya, orang tersebut memasukkan dirinya pada suatu ibadah yang menyebabkan dirinya haram (terlarang) melakukan hal-hal yang sebelumnya halal baginya.
- Thawaf Umrah
Yakni mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali, dengan memposisikan Baitullah di samping kirinya saat melakukan thawaf. Thawaf harus dimulai dari Hajar Aswad, bila tidak maka thawafnya tak terhitung.
Pelaksanaan thawaf umrah ini saat jemaah telah sampai di Makkah dari miqat (tempat mulai ihram) dan dalam berpakaian ihram.
- Sa’i
Dilakukan berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah berjumlah tujuh kali. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di Marwah. Terhitung satu kali sejak perjalanan dari Shafa ke Marwah, kemudian dari Marwah ke Shafa dihitung perjalanan lainnya.
- Mencukur Rambut
Dengan mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Bagi laki-laki lebih utama menggunduli rambutnya, Sementara yang utama bagi perempuan adalah memendekkannya. Makruh bagi wanita untuk menggunduli rambut.