Vaksin Meningitis Wajib Bagi Jemaah Umroh

vaksin meningitis
vaksin meningitis wajib bagi jemaah umroh

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan vaksin meningitis sebagai syarat wajib untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh pada musim 1445 H/2024 M. Aturan itu dikeluarkan melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berlaku Untuk Musim 1445 H /2024 M

Mengutip “Umroh Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umroh 1445 H (2024)”, mempertagas bahwa otoritas Kesehatan Arab Saudi mengeluarkan dokumen berisi persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah yang hendak melaksanakan umroh 1445 H.

Read More

Salah satu dari persayaratan itu adalah vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori “syarat wajib vaksinasi” kepada individu dari seluruh negara yang berkunjung ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.

Pada dokumen itu juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus. Pengawasan pencehan ini menyasar negara-negara yang berisiko epidemi mengitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitis.

Apa itu Neisseria meningitis?

Neisseria mengitis merupakan bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis adalah Afrika, berdasarkan informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.

Mengapa Harus di Vaksin?
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi meningitis sebagai upaya percegahan atau perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umroh. Sebagaimana isi surat edaran Kementerian Kesehatan RI terbaru, jemaahn haji dan umroh yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian dan vaksinasi meningitis bisa memberikan perlindungan dari penyakit menular.

Edaran Kemenkes RI

Surat edaran yang ditandatangani Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, mengubah ketetapan syarat vaksinasi yang sebelumnya “direkomendasikan” menjadi “kewajiban.”

Penerbitan surat edaran terbaru yang menetapkan vaksinasi wajib bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah ini, menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kemenkes Arab Saudi berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239 sebagaimana diulas di website Kemenkes RI.

Kerajaan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabi for Umrah – 1445 H”

Vaksin meningitis menjadi syarat wajib bagi jemaah umrah berusia diatas 1 tahun dari semua negara. Vaksin ini harus diterima jemaah setidaknya 10 hari sebelum kedatangan ke Arab Saudi.

Related posts