Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pelaksanaan umrah mandiri, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa harus bergabung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keputusan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama otoritas Indonesia tengah menyiapkan sistem digital terpadu untuk memantau seluruh aktivitas jamaah umrah mandiri secara real-time, mulai dari keberangkatan, ibadah di Tanah Suci, hingga proses kepulangan ke Indonesia.
Langkah ini menjadi tonggak baru dalam sejarah modernisasi penyelenggaraan ibadah umrah, di mana jamaah kini memiliki kebebasan, kemandirian, dan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengatur perjalanan spiritualnya.
Digitalisasi Pengawasan: Jamaah Dipantau Lebih Efektif dan Aman
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan bahwa sistem digital baru akan menjadi sarana utama untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jamaah. Melalui sistem ini, data jamaah terekam secara lengkap dan terhubung dengan otoritas terkait di Arab Saudi serta pemerintah Indonesia.
Aplikasi digital tersebut juga akan menyediakan fitur layanan darurat, kesehatan, dan informasi logistik, termasuk akses ke rumah sakit terdekat, panduan transportasi, serta lokasi tempat ibadah. Dengan sistem ini, jamaah yang berangkat secara mandiri tetap bisa mendapatkan pengawasan langsung tanpa harus bergantung penuh pada pihak travel.
Selain itu, sistem ini akan membantu meminimalkan potensi penipuan perjalanan umrah dan memperkuat koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam memberikan perlindungan kepada jamaah.
Persyaratan Umrah Mandiri yang Wajib Dipenuhi Jamaah
Bagi masyarakat yang berencana menjalankan umrah mandiri, pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang wajib dipenuhi agar pelaksanaan ibadah tetap aman dan tertib.
Beberapa persyaratan yang telah diatur antara lain:
- Beragama Islam, sebagai syarat mutlak pelaksanaan ibadah umrah.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sah dan terverifikasi.
- Menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Mengantongi visa umrah yang valid dan diterbitkan sesuai prosedur resmi.
- Menyertakan bukti pemesanan layanan akomodasi dan transportasi yang telah terdaftar dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah.
BACA: Waktu terbaik melaksanakan Umrah….
Dengan adanya sistem digital baru, seluruh dokumen ini akan terverifikasi secara otomatis untuk memastikan keabsahan dan keamanan perjalanan jamaah.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Umrah Mandiri
Kementerian Agama menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bertujuan memberi pilihan lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan mengatur perjalanan sendiri.
Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan jamaah tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Melalui sistem digital pengawasan, jamaah yang berangkat mandiri akan tetap tercatat dalam basis data nasional, sehingga pemerintah dapat memantau dan memberikan bantuan jika terjadi kendala di Arab Saudi.
Selain memudahkan jamaah, sistem ini juga diharapkan meningkatkan transparansi biaya dan mengurangi ketergantungan pada biro perjalanan yang kerap menjadi sumber masalah bagi jamaah.
Kolaborasi Indonesia–Arab Saudi dalam Reformasi Ibadah Umrah
Penerapan sistem digital ini merupakan hasil koordinasi erat antara pemerintah Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Arab Saudi sendiri tengah melakukan transformasi besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah, sejalan dengan program Saudi Vision 2030 yang menekankan efisiensi, digitalisasi, dan pelayanan prima bagi jamaah dari seluruh dunia.
Bagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah terbesar di dunia, kolaborasi ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat sistem perlindungan jamaah dan meningkatkan citra penyelenggaraan ibadah umrah di tingkat global.
Penutup
Kebijakan legalisasi umrah mandiri dan penerapan sistem digital pemantauan menjadi tonggak penting dalam modernisasi pelayanan ibadah umat Islam.
Langkah ini membuka ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan lebih fleksibel, namun tetap berada di bawah pengawasan yang aman dan terukur.
Bagi jamaah Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar peluang, tetapi juga tanggung jawab untuk memahami prosedur, mematuhi syarat, dan menjaga makna spiritual perjalanan suci menuju Tanah Haram.
