Imam Al-Ghazali dalam kitab karangannya menyebutkan, “Rukun-rukun yang menentukan sahnya haji ada lima, yaitu ihram, thawaf, sa’i, wukuf di Arafaf dan bercukur rambut menurut sebagian pendapat. Rukun-rukun umrah pun demikian, kecuali wukuf.”
Dari perkataan Al-Ghazali tersebut, bisa diketahui bahwasanya rukun haji yang bukan merupakan rukun umrah adalah wukuf di padang Arafah. Sehingga pembeda antara kedua ibadah ke Baitullah itu terletak di pelaksanaan wukuf.
Dalam ibadah haji sendiri, wukuf hanya dapat dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Mengutip buku Fiqh Ibadah oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, wukuf di Arafah merupakan rukun haji terbesar.
Karena menjadi rukun haji yang penting, wukuf juga yang menyebabkan haji hanya bisa dilaksanakan pada musim haji yakni bulan Dzulhijjah. Tidak seperti umrah yang bisa ditunaikan di sejumlah bulan lainnya.