Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah menutup 10 kantor layanan perjalanan di ibu kota karena beroperasi tanpa izin resmi dan menyelenggarakan paket umrah dan kunjungan ilegal. Langkah Arab Saudi tutup 10 kantor travel tak berizin merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk memperkuat kepatuhan regulasi di sektor pariwisata.
Arab Saudi Tutup 10 Kantor Travel Tak Berizin
Kementerian terkait menjelaskan terkait pelanggaran-pelanggaran kantor yang diutup diantarnya penggunaan kendaraan ilegal untuk mengangkut jemaah, serta penempatan jemaah di fasilitas akomodasi ilegal di Mekkah dan Madinah.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa kegiatan pariwisata di seluruh Kerajaan memenuhi standar perizinan dan operasional resmi.
Para pejabat menekankan bahwa praktik-praktik ilegal tersebut menimbulkan risiko serius bagi jemaah haji dan umrah dan pengunjung, serta merusak kualitas dan keamanan industri pariwisata Arab Saudi yang sedang berkembang.
“Kampanye ini bertujuan untuk melindungi hak-hak wisatawan dan pengunjung sekaligus meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan sejalan dengan strategi pariwisata nasional,” demikian pernyataan Kementerian Pariwisata mengutip dari gulfnuws.
Sanksi Denda Bagi Pelanggar
Kerajaan Arab Saudi akan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar berkisar dari denda hingga SR50.000, setara Rp 216 juta, sementara pelanggar jika mengulangi kesalahannya akan menghadapi sanksi hingga SR1 juta atau Rp 4 miliar. Untuk sanksi penutupan kantor, atau keduanya tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Kementerian mendesak semua operator pariwisata untuk mematuhi ketentuan lisensi mereka secara ketat dan mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jasa agen resmi demi memastikan pengalaman perjalanan yang aman dan andal.
Wisatawan dan penduduk juga dianjurkan untuk melaporkan pelanggaran atau keluhan terkait layanan perhotelan dengan menghubungi hotline pariwisata terpadu di 930.