Pendaftaran I’tikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Mulai 5 Maret

Pendaftaran i'tikaf
Arab Saudi membuka pendaftaran untuk i'tikaf

Bulan suci Ramadhan merupakan puncak kunjungan umroh bagi umat Islam dari berbagai negara di dunia, terutama pada 10 hari terakhir di bulan puasa, ribuah jemaah memadati dua masjid di Arab Saudi. Bagi jemaah yang akan melaksanakan i’tikaf agar bersiap-siap karena pendaftaran I’tikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibuka mulai 5 Maret.

Pendaftaran I’tikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Mulai 5 Maret

Otoritas Umum untuk urusan Dua masjid Suci akan membuka pendafataran i’tikaf Ramadhan mula Rabu, 5 Maret 2025, yang berlaku untuk dua masjid yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Read More

Jemaah dapat mengunjungi situs resmi otoritas Dua Masjid Suci mulai pukul 11.00 waktu setempat. Dan penerimaan akan ditutup setelah kuota yang tersedia di dua masjid terpenuhi.

Setelah ditutup, para calon peserta dianggap memenuhi persyaratan, otoritas dua Masjid Suci akan mengeluarkan kartu izin. Mereka berhak untuk mendapatkan fasilitas selama i’tikaf berlangsung.

Program i’tikaf di dua Masjid Suci akan dimulai pada hari ke-20 Ramadhan yakni pada tanggal 20 Maret 2025.

Iktikaf adalah ibadah sunnah yang dilakukan dengan berdiam diri di Masjid selama 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Tujuannya untuk beribadah kepada Allah SWT, khususya dalam hal ibadah-ibadah yang umumnya dilakukan di Masjid.

Rukun dan Syarat I’tikaf

Umat muslim yang hendak melaksanakan i’tikaf hendaklah memenuhi rukun dan syaratnya. Berikut ini penjelasannya:

Rukun I’tikaf

1. Niat

Baik i’tikaf sunnah atau i’tikaf nazar, dianjurkan untuk berniat. Apabila seorang muslim bernazar akan melakukan i’tikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat i’tikaf untuk menunaikan nazarnya.

2. Berdiam diri dalam masjid

Umat muslim yang beri’tikaf harus berdiam diri di masjid, bisa sebentar atau lama sesuai dengan keinginan orang yang beri’tikaf atau mu’takif. I’tikaf di masjid bisa dilakukan pada malam hari ataupun pada siang hari.

3. Masjid

4. Orang yang beri’tikaf

Baca Juga : Persiapan Lengkap Umroh Ramadhan 2025

Syarat I’tikaf

1. Muslim, bagi non-muslim tidak sah melakukan i’tikaf.
2. Berakal, orang yang tidak berakal tidak sah melaksanakan i’tikaf.
3. Suci dari hadats besar.

Hukum Melakukan I’tikaf

Hukum asal i’tikaf adalah sunnah. Akan tetapi, hukumnya bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram bergantung pada kondisinya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Sunnah, artinya bila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa

Wajib, apabila dinadzarkan

Haram, apabila i’tikaf dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin

Makruh, apabila dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah meski disertai izin.

Waktu Pelaksanaan I’tikaf

I’tikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan shalat. Namun, i’tikaf lebih utama dilakukan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan.

Melakukan i’tikaf lebih dianjurkan pada 10 malam terakhir demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah.

Anjuran melaksanakan i’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadan ini sebagaimana dalam hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, “Sesungguhnya Nabi s.a.w. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Amalan-amalan saat I’tikaf

Penjelasan tentang amalan-amalan yang dianjurkan pada saat i’tikaf dijelaskan dalam berbagai kitab turats, salah satunya seperti yang dijelaskan oeh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab berikut:

قال الشافعي والأصحاب فالأولى للمعتكف الاشتغال بالطاعات من صلاة وتسبيح وذكر وقراءة واشتغال بعلم تعلما وتعليما ومطالعة وكتابة ونحو ذلك ولا كراهة في شئ من ذلك ولا يقال هو خلاف الأولى هذا مذهبنا وبه قال جماعة منهم عطاء والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز

“Imam Syafi’i dan ashab (para pengikutnya) berkata, ‘Hal yang utama bagi orang yang beri’tikaf adalah menyibukkan diri dengan ketaatan dengan melaksanakan shalat, bertasbih, berdzikir, membaca Al-Qur’an, dan menyibukkan diri dengan ilmu dengan cara belajar, mengajar, membaca, dan menulis serta hal-hal sesamanya. Tidak dihukumi makruh dalam melaksanakan satu pun dari hal-hal di atas, dan tidak bisa disebut sebagai menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula). Ketentuan ini merupakan pijakan mazhab kita (mazhab Syafi’i), dan pendapat ini diikuti oleh golongan ulama, seperti Imam ‘Atha, al-Auza’i, Sa’id bin Abdul Aziz” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 528).

Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa beberapa amalan yang bisa dikerjakan saat i’tikaf, yaitu:

– Salat
– Bertasbih
– Berdzikir
– Membaca Al-Qur’an
– Menyibukkan diri dengan ilmu dengan cara belajar, mengajar, membaca, dan menulis

Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf

I’tikaf bisa batal, apabila orang-orang yang beri’tikaf melakukan atau mengalami hal-hal berikut ini:

1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma,
3. Mabuk yang disengaja,
4. Murtad,
5. Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya,
6. Nifas,
7. Keluar tanpa alasan,
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda,
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.

Related posts