Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan melaksanakannya, setidaknya sekali seumur hidup. Lantas bagaimana jika menunda berangkat haji padahal mampu, Bagaimana Hukumnya?.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji bukan tanpa dasar, melainkan diperkuat oleh perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW.
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari seluruh alam” (Ali Imran [3]: 97).
Pentingnya Ibadah Haji
Rasulullah SAW menegaskan pentingnya melaksanakan rukun Islam ke Lima melalui sabdanya: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji. Maka tunaikanlah.” (HR Muslim, al-Nasai, dan Ahmad).
Kewajiban haji bukanlah ibadah yang bisa diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang jelas. Dari ayat dan hadist diatas, ditegaskan bahwa ibadah ini adalah satu kewajiban yang harus segera ditunaikan bagi mereka yang telah memenuhi syarat, yaitu mampu secara fisik dan finansial.
Ulama sepakat bahwa kemampuan untuk melaksanakannya meliputi adanya biaya yang cukup untuk perjalanan, kesehatan yang memadai, dan keamanan di perjalanan.
Baca Juga : Inilah Janji-janji Allah di Balik Haji dan Umrah Yang Mabrur
Hukum Menunda Pelaksanaan Ibadah Haji
Peringatan Rasulullah SAW bagi umat muslim yang memiliki kamampuan untuk melaksanakan rukun islam kelima namun menundanya, mereka akan terhalang dari berbagai kebaikan. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits:
إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.
“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”
Mereka yang terus menunda tanpa alasan yang jelas berisiko mati dalam keadaan yahudi atau nasrani, sebagaimana diperingatkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah memberikan segala yang diperlukan untuk melaksanakannya. Namun, mereka yang menunda tanpa alasan jelas adalah orang yang terhalang dari kebaikan. Lebih jauh lagi, Umar bin Khattab Ra menyatakan bahwa orang yang mampu akan tetapi tidak menunaikan kewajiban ini bisa dianggap seolah-olah bukan bagian dari umat Muslim.
Wajib Segera Berangkat atau Boleh Menundanya?
Dari kalangan ulama terdapat perpedaan pendapat terkait haji apakah wajib segera dilaksanakan atau boleh ditunda. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa haji wajib dilaksanakan secepat mungkin setelah seseorang mampu. Pendapat ini didasarkan pada urgensi haji dan kekhawatiran terhalang di masa depan akibat sakit, kehilangan harta, atau kewajiban lain.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i membolehkan penundaan haji bagi yang mampu. Pendapat ini merujuk pada fakta bahwa Rasulullah SAW sendiri menunda pelaksanaan haji selama beberapa tahun setelah kewajiban tersebut turun. Akan tetapi, meskipun penundaan diperbolehkan, berdasarkan fatwa MUI tetap menegaskan bahwa disunnahkan bagi seseorang yang mampu untuk segera mendaftar haji.
Fatwa MUI menyatakan menunda ibadah ini bisa menjadi haram bagi yang berusia 60+, khawatir kehilangan biaya, atau memiliki kewajiban qadla haji yang batal. Dalam situasi tersebut, mengulur-ngulur adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan wajib segera dilaksanakan.
Bagi mereka yang mampu namun tidak segera berangkat hingga meninggal dunia, wajib dibadalhajikan (dihajikan oleh orang lain atas nama dirinya). Namun, bagi mereka yang sudah mendaftar haji tetapi meninggal sebelum berangkat, ia tetap mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Segera Daftar Haji Plus Melalui Treetan.com
Agar tidak menunda-nunda keberangkatan haji segara kunjungi website treetan.com. Di treetan banyak pilihan biro travel perjalanan ibadah haji yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah. Ibadah haji anda lebih mudah dan aman bersama treetan.