Melaksanakan ibadah umroh di bulan suci Ramadhan pahalanya setara dengan ibadah haji. Dari mana sumber kabar tersebut dan benarkah demikian?
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, beliau mamang menganjurkan umroh di bulan Ramadhan kepada seorang perempuan yang saat itu tidak bisa berhaji bersama Rasulullah SAW.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ… ” مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّينَ مَعَنَا ؟ ” قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ – لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا – وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : ” فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ ؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ”
Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang perempuan dari Kaum Anshar…, “Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji bersama kami?” Perempuan itu berkata, “Dahulu kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan oleh ayah fulan dan anaknya, maksudnya adalah suami dan anak dari perempuan itu, kemudian dia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air. Beliau ﷺ berkata, “Apabila datang Ramadhan, laksanakanlah umrah karena umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji” (HR Bukhari no 1657)
Dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:
أَنَّهَا تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي
“Bahwa umrah pada bulan Ramadhan setara haji bersamaku.” (HR Abu Dawud no 1990)
Berdasarkan hadits di atas, benar adanya bahwa umrah Ramadhan setara dengan ibadah haji. Bahkan umrah pada Ramadhan seolah ibadah haji bersama dengan Rasulullah SAW.
Akan tetapi perlu diperhatikan, bahwa meski ibadah umroh pada bulan Ramadhan setara dengan ibadah haji, hal itu tidak serta merta-merta menggugurkan kewajiban ibadah haji bila yang bersangkutan belum pernah melaksanakan haji. Karena umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dalam pahalanya saja.
Hal ini dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam karyanya Fath al-Bari:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma) bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, hlm 604)