Kenapa Setelah Haji atau Umroh Diwajibkan Potong atau Cukur Rambut?

mencukur rambut usai haji dan umroh
kenapa harus cukur rambut

Menunaikan haji atau umroh menjadi impian bagi umat Islam. Hal itu kaena ibadah ini tak hanya sekedar ibadah biasa, tapi juga sekaligus napak tilas dan wisata religi kehidupan nabi pada zaman dahulu. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ritual yang harus dilaksanakan oleh jamaah. Lantas Kenapa Setelah Haji atau Umroh Diwajibkan Potong atau Cukur Rambut?.

Potong dan Cukur Rambut Setelah Haji dan Umroh

Ternyata, bagi jemaah haji dan umroh diwajibkan memotong atau mencukur rambut setelah menjalankan rangkaian ibadah. Kenapa demikian?.

Read More

Mengutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), memotong rambut itu masuk kedalam amalan wajib, hal itu disampaikan oleh KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

“Itu tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah mencukur atau memotong rambut. Jika tidak dilakukan, maka harus membayar fidyah atau denda,” katanya.

Baca Juga : Mencari Travel Umroh Terbaik dan Berizin, Treetan Pilihan Tepat

Perintah Cukur atau Potong Rambut

Perintah dan hikmah mencukur rambut pada bagi orang yang ihram haji atau umrah, antara lain mendasari firman Allah SWT dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ

Artinya: “Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath ayat 27).

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ
بِالْحُدَيْبِيَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari)

Mencukur Rambut Jemaah Laki-Laki dan Perempuan

Dalam parakteknya, mencukur rambut jemaah haji atau umroh bagi laki-laki dan perempuan itu berbeda. Ukuran mencukur rambut bagi laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu).

Sementara itu untuk perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintahkan baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu.

Kemudian, bagi jemaah haji atau umrah sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.

وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ

Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121).

Related posts