Inilah Jadwal dan Tahapan Pelunasan Haji Reguler 2026

Pelunasa Haji
Tahapan Pelunasan haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim 1447 H/2026 M. Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan langsung informasi tersebut didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo. Inilah jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler 2026.

Tahapan Pelunasan Haji Reguler

Pelunasan haji tahap pertama mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada tanggal 24 November 2025 – 23 Desember 2025, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Read More

Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi, namun keberangkatannya tertunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, dan kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan alokasi 5 persen prioritas lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direntur Jenderal.

Pelunasan Tahap Kedua

setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua yang akan prioritaskan kepada jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

Calon jemaah haji juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Gus Irfan sapaan akrab Menhaj menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Dia juga mengimbau agar jemaah mematui jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, serta menjaga kesehatan.

Masa Tunggu Haji Kini Disama Ratakan

Masa tunggu haji tiap provinsi kini sama yaitu 26 tahun. Pembagian kuota ini lebih berprinsip pada keadilan karena provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.

Berikut ini kuota jemaah haji reguler per provinsi tahun 2026 dengan masa tunggu 26 tahun:
1. Aceh – 5.426
2. Sumatera Utara – 5.913
3. Sumatera Barat – 3.928
4. Riau – 4.682
5. Jambi – 3.576
6. Sumatera Selatan – 5.354
7. Bengkulu – 1.357
8. Lampung – 5.827
9. DKI Jakarta – 7.819
10. Jawa Barat – 29.643
11. Jawa Tengah – 34.122
12. DI Yogyakarta – 3.748
13. Jawa Timur – 42.409
14. Bali – 1.698
15. Nusa Tenggara Barat – 5.798
16. Nusa Tenggara Timur – 516
17. Kalbar – 1.858
18. Kalteng – 1.559
19. Kalimantan Selatan – 5.187
20. Kalimantan Timur – 3.189
21. Sulut – 402
22. Sulteng – 1.753
23. Sulawesi Selatan – 9.670
24. Sulawesi Tenggara – 2.063
25. Maluku – 587
26. Papua – 933
27. Bangka Belitung – 1.077
28. Banten – 9.124
29. Gorontalo – 608
30. Maluku Utara – 785
31. Kepulauan Riau – 1.085
32. Sulawesi Barat – 1.450

Related posts