Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengumumkan biaya haji tahun 2026. Calon jemaah musim haji tahun depan biayanya mengalami penurunan diabandingkan tahun sebelumnya. Lantas berapa biaya haji 2026 yang disepakati pemerintah?.
Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2026
Turunnya biaya haji 2026 tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat khususnya calon jemaah yang akan berangkat musim depan. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 turun dari tahun sebelumnya.
Hal ini berdasarkan putusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta (29/10/2025) sepakat bahwa:
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 turun sebesar Rp 2,89 juta dibandingkan tahun 2025.
Keputusan penurunan biaya haji tahun 2026 diperoleh setelah serangkaian rapat panitian kerja (panja) antara Kementrian Haji dan Umrah dan Komisi VIII DPR RI.
Baca Juga : Hikmah dari Doa Nabi Ibrahim di Tanah Makkah
BPIH Tahun 2025
Pada tahun 2025, total keseluruhan BPIH adalah Rp89.410.258. Sedangkan biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji (Bipih) adalah Rp 55.431.750.
Sementara sisanya berupa nilai manfaat ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 33.978.508.
Nilai manfaat merupakan nilai imbal hasil dari optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.
Nilai manfaat menguntungkan jemaah haji karena digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi biaya pelunasan.
Berapa Biaya Haji 2026?
Melansir akun Instagram Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah adalah sebesar 62% atau sejumlah Rp 54.193.806. Berikut rinciannya agar lebih jelas:
BPIH: Rp 87.409.365
Bipih: Rp 54.193.806
Nilai Manfaat: Rp 33.215.559
Dalam laman resmi Kementerian Agama dijelaskan bahwa BPIH merupakan total dana yang digunakan untuk mendukung seluruh operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini bersumber dari beberapa komponen, yaitu Bipih, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dana efisiensi, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Bipih adalah bagian dari biaya haji yang dibayarkan langsung oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Adapun nilai manfaat merupakan hasil pengembangan dana haji yang diperoleh melalui penempatan dan/atau investasi.
