Panduan Lengkap Badal Umroh, Bolehkan Dilakukan Untuk 2 Orang?

syarat badal umroh
Badal umroh

Badal umroh memiliki tujuan yang sangat mulia dengan menggantikan ibadah umroh seseorang yang sedang berhalangan melaksanakannya. Ibadah ini dapat dilakukan orang lain meski tidak ada hubungan darah sekalipun.

Dalam pengertiannya, badal umroh adalah ibadah umroh yang pahalanya diniatkan tidak untuk dirinya sendiri, namun untuk orang lain. Ibadah ini sering kali diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dan belum melaksanakan ibadah umroh karena sakit berat.

Hukum dan Syarat Badal Umroh

Umat musli banyak melakukan karena secara hukum mayoritas ulama memperbolehkan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan dia belum menunaikan haji. Apalah aku boleh menghajikannya?” Nabi Muhammad SAW menjawab: Ya, hajikanlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Imam Syafi’i boleh menggantikan umroh orang lain jika ia sudah meninggal, tua, sakit, atau tidak mampu menunaikan ibadah umrah sendiri. Namun, beda halnya bagi mereka yang masih mampu maka tidak boleh menggantikan atau badal ibadah umrohnya.

Syarat Badal Umroh

  1. Dilakukan untuk orang yang tidak mampu melaksanakan umroh disebabkan meninggal dunia, tua, renta atau sakit.
  2. Seseorang yang menggantikan/badal harus memenuhi syarat sahnya umrah (Muslim, baligh, berakal sehat, dan mampu secara fisik).
  3. Orang yang melaksanakan harus lebih dulu menunaikan umroh bagi dirinya sendiri.
  4. Tidak boleh dilaksanakan untuk orang yang masih sehat dan mampu dari segi finansial juga fisik.
  5. Badal umroh hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan umroh.
  6. Laki-laki boleh membadalkan umroh untuk perempuan, begitu juga sebaliknya.
  7. Dilakukan secara ikhlas karena Allah SWT.

Tata Cara Badal Umroh

Sejatinya cara melaksanakannya sama seperti rangkaian ibadah umroh pada umumnya, yang membedakan adalah bacaan niatnya. Berikut bacaan niat badal umrah:

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

“Nawaytul ‘umrata wa ahramtu biha lillāi ta’ālā ‘an fulān (sebut nama jemaah umroh yang akan dibadalkan).”

Artinya: “Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta’ala untuk si fulan (sebut nama jemaah umroh yang akan dibadalkan).”

Ketika ingin melakukan untuk orang lain maka bisa memulai ihram dengan niat diatas. Setelah selesai ihram, bisa melanjutkan thawaf dan sai, serta tutup dengan memotong sebagian rambut lagi. Dalam hal ini, tidak diwajibkan untuk kembali ke miqot untuk ihram orang yang diwakili.

Perlu diperhatikan sebelum memutuskan badal umroh

  1. Menentukan Orang Yang Akan Melaksanakan
    Pastikan orang yang akan melaksanakan memahami tata cara pelaksanaan umroh dan mampu secara fisik maupun finansial untuk melaksanakan umroh.
  2. Cari Travel Umroh Terpercaya
    Demi kelancaran ibadahnya, tentukan biro perjalan yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Dan hindari penawaran paket badal umroh dengan harga tidak wajar.
  3. Badal (Pengganti) Siapkan Diri untuk Umrah
    Orang yang melaksanakan badal umrah perlu memiliki persiapan yang matang, seperti lebih dulu melakukan manasik umroh, mempelajari tata cara pelaksanakan badal umroh yang benar, hingga menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan selama perjalanan ibadah umrah.
  4. Niat Ikhlas
    Dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.
  5. Menyerahkan Bukti Pelaksanaan Umroh
    Biro perjalanan umroh setelah selesai melaksanakan harus menyerahkan bukti pelaksanaan umroh kepada pihak yang dibadalkan. Hal tersebut bisa berupa sertifikat badal umroh dan dokumentasi selama pelaksanaan.

Pilihan Tepat Cari Biro Travel Umroh di Treetan

Bagi anda yang masih bingung mencari travel umrah, tidak punya waktu keluar rumah karena sibuk kerja. Segera kunjungi treetan.com perjalanan ibadah umroh anda dijamin lebih mudah dan aman. Banyak pilihan travel umrah yang bisa anda pilih, semua travel di treetan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Related posts