Kaum hawa memang dikarunia fitrah yang berbeda dengan pria, salah satunya adalah wanita harus mengalami menstruasi atau haid setiap bulannya. Disaat masa haid, banyak hal yang tidak bisa dilakukan oleh wanita terutama dalam aktivitas ibadah, sebab salah satu syarat mengerjakan ibadah yaitu suci dari hadas dan najis. Sementara darah haid termasuk hadas besar sehingga kegiatan dapat dilakukan ketika seseorang sudah bersuci.
Lastas, apa yang perlu dilakukan jika seorang wanita yang tengah menunaikan ibadah haji dan umroh kemudian ia mengalami haid?. Apakah hajinya sah, serta bagaimana cara mengatasinya?.
Disaat menunaikan ibadah haji maupun umroh, terdapat ritual ibadah yang tidak boleh dikerjakan yaitu thawaf. Hal ini didasarkan pada hadits, dari Aisyah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda.
“ Kerjakan apa saja yang dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf di tanah suci hingga engkau suci.” (HR. Muslim)
Dalam hadits Nabi yang lain menyebutkan, “Thawaf berkeliling Ka’bah adalah shalat. Oleh sebab itu jangan banyak bicara di dalamnya.”
Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa thawaf yang merupakan salah satu rukun haji serta umrah, bentuk ibadahnya serupa dengan shalat, yang syarat sahnya wajib dalam keadaan suci atau bebas dari hadas kecil maupun hadas besar. Sedangkan haid termasuk ke dalam hadas besar, jadi harus menunggu suci untuk bisa melaksanakan thawaf.
Dalam hadits dari Aisyah yang lain, bunda Aisyah menceritakan pengalamannya ketika perjalanan beribadah haji bersama Rasulullah, lalu ia mengalami haid.
“Aku mengikuti haji wada’ bersama Rasulullah SAW, saat sampai di Makkah, aku mengalami haid sehingga tak bisa melakukan thawaf di Ka’bah dan tidak mengerjakan rukun sa’i. Akupun menceritakan hal ini pada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, ‘Lepas gelunganmu, bersisirlah serta berniatlah ihram untuk melakukan haji’.” (HR. Bukhari).
Jadi, yang diharamkan untuk dilakukan saat wanita haid hanyalah rukun thawaf. Sedangkan bentuk ibadah yang lain seperti sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Musdalifah tetap boleh dilakukan.
Ada beberapa pendapat mengenai pelaksanaan haji seorang wanita ketika mengalami haid, terutama dalam hal thawaf ini. Menurut madzhab Syafii, seorang wanita yang sedang haid boleh melakukan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf, dan wajib menunggu hingga kondisi suci baru melakukan thawaf.
Berbeda dengan madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa mengerjakan thawaf harus dalam keadaan suci. Maka, apabila seorang wanita yang sedang haid melakukan thawaf, maka thawafnya sah namun harus membayar dam atau denda. Dalilnya adalah firman Allah, “Hendaknya mereka melakukan thawaf di sekitar Ka’bah.” (QS. Al-Hajj: 9)
Pendapat lainnya, jika seorang wanita menunaikan haji kemudian ditengah-tengah haid, maka thawafnya boleh diwakilkan kepada orang yang sudah melakukan thawaf. Pendapat terakhir, boleh dengan minum obat yang bisa mencegah atau menghentikan haid untuk sementara waktu. lalu ia bersuci dan melakukan thawaf.
INI WAJIB DILAKUKAN AGAR IBADAH HAJI DAN UMRAH TETAP BERJALAN LANCAR SAAT HAID
Nah, agar ibadah haji Anda berjalan dengan lancar, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Berikut tipsnya:
-Seorang wanita yang mengalami haid ketika haji, mencoba untuk menerima dengan ikhlas ketentuan Allah yang terjadi. Menyadari benar bahwa hal tersebut adalah ketentuan dari Allah, dan berusaha untuk menahan diri dari larangan saat haid sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah.
-Memperbanyak mengingat kepada Allah, mengerjakan bentuk ibadah lain yang termasuk rangkaian ibadah haji yang tidak dilarang dengan sungguh-sungguh misalnya sai, wukuf, mabit dan seterusnya.
Apabila memilih opsi untuk minum obat pencegah haid, pastikan darah menstruasi benar-benar berhenti dan Anda dalam keadaan suci.
-Adapun yang memperbolehkan untuk tetap melaksanakan thawaf ketika haid, pastikan untuk membersihkan diri dan memakai pembalut yang aman agar darahnya tidak tercecer dan mengenai masjid.
Nah, itulah beberapa perkara terkait pelaksanaan haji serta umrah saat haid. Semoga dapat menambah ilmu dan informasi kepada Anda ketika mengalami hal tersebut saat menunaikan haji dan umrah.