Arab Saudi Perketat Pemesanan Tiket-Hotel Makkah Jelang Musim Haji

Arab Saudi Perketat pesesanan hotel
Arab Saudi Perketat Pemesanan tiket dan hotel

Kerajaan Saudi telah mempersiapkan diri untuk menyambut kedatangan jemaah haji dari berbagai negara. Demi menjaga kelancaran dan keamanan, Arab Saudi perketat pemesanan tiket-hotel Makkah jelang musim haji 2025.

Arab Saudi Perketat Pemesanan Tiket-Hotel Makkah Jelang Musim Haji

Kementerian Pariwisata Arab Saudi melarang agen perjelanan dan wisata serta fasilitas akomodasi di Makkah menyelesaikan prosedur pemesanan atau check-in bagi pemegang visa masuk atau visa penduduk kecuali pemegang visa haji atau izin resmi untuk bekerja atau tinggal selama musim haji.

Read More

“Semua fasilitas wisata dan platform pemesanan daring harus sepenuhnya mematuhi mandat ini untuk kategori yang ditentukan guna mendukung haji yang aman dan terorganisisr,” mengutip dari kantor berit SPA.

Aturan itu berlaku mulai 29 April 2025 hingga berakhirnya musim haji pada Juni 2025. Kementerian mewajibkan semua penyedia layanan perhotelan di Makkah dan platform daring mematuhi peraturan haji 1446 H dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar.

Baca Juga : Keutamaan Melaksanakan Ibadah Haji Diantaranya Dapat Menghapuskan Dosa

Haji 2025 Hanya Untuk Pemegang Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan izin masuk kota Makkah bagi pemegang visa haji dalam pelaksanaan haji 2025. Pemegang visa umrah, kunjungan, dan lainnya akan ditolak.

Haji ilegal jadi problem dalam pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Menteri kesehatan Saudi Fahd Al-Jalajel melaporkan 1.301 jamaah meninggal dunia dengan 83 persen di antaranya adalah jemaah haji ilegal dan berjalan jauh dibawah terik matahari tanpa kenyamanan yang memadai.

Otoratis Arab Saudi juga menangkap puluhan orang yang mencoba menyelundupkan jemaah haji ilegal ke Makkah.

Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelanggaran

Otoritas Arab Saudi tidak main-main dalam menegakkan aturan. Jemaah atau pihak yang melanggar, termasuk penyelenggara perjalanan yang memfasilitasi masuk tanpa izin, akan dikenakan sanksi berat.

Denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp420 juta) dan tindakan hukum menanti pelaku. Kementerian Haji dan Umrah mengimbau individu maupun perusahaan untuk mematuhi peraturan serta petunjuk jadwal jemaah.

Related posts